Spesifikasi :
Lampu Polisi Strobo 12V Biru Kendaraan bermotor Polisi dapat dilengkapi dengan Lampu Polisi Strobo 12V Biru. Pengolongan Lampu Polisi Strobo 12V Biru. sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah Biru dan Kuning Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
KAMI MELAYANI PEMESANAN KESELURUH KOTA-KOTA DI INDONESIA Surabaya, Bali, Sidoarjo, Malang, Semarang, Yogyakarta, Pekalongan, Cirebon, Tangerang, Jakarta, Bandung, Sumatra, Aceh, Lampung, Medan, Riau, Batam, Jambi, Padang, Kalimantan, Samarinda, Pekanbaru, Bengkulu, Makasar, Sulawesi, Irian jaya,Papua, Bangka Belitung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Ntt, Ntb, Gorontalo, maluku DLL
Selain Jual Lampu 12V Bohlam Putar Merah Lampu Tronton Pertambangan di Kudus, Kami juga sediakan produk lainya :
Jual Motor Siren 230VAC 500Mtr Yahagi 293 Sirine Kebakaran di Surabaya
Jual Bell 24V DC HC - 624B Alarm Bell Untuk Peringatan Kebakaran di Medan
Jual Round Bell Buzzer 30mm HRB-PS30 Untuk Pergudangan di Cimahi