Spesifikasi :
Lampu Polisi Strobo 12V Kuning Kendaraan bermotor Polisi dapat dilengkapi dengan Lampu Polisi Strobo 12V Kuning. Pengolongan Lampu Polisi Strobo 12V Kuning. sebagaimana di maksud terdiri dari warna : Merah Biru dan Kuning Akan tetapi Lampu isyarat tersebut juga mempunyai makna serta berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama, sebagai contoh Lampu isyarat warna kuning yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut : Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
KAMI MELAYANI PEMESANAN KESELURUH KOTA-KOTA DI INDONESIA
Surabaya, Bali, Sidoarjo, Malang, Semarang, Yogyakarta, Pekalongan, Cirebon, Tangerang, Jakarta, Bandung, Sumatra, Aceh, Lampung, Medan, Riau, Batam, Jambi, Padang, Kalimantan, Samarinda, Pekanbaru, Bengkulu, Makasar, Sulawesi, Irian jaya,Papua, Bangka Belitung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Ntt, Ntb, Gorontalo, maluku DLL
Selain Jual Lampu Rotary Warna Biru Bohlam Strobo Plus Buzzer Warna Biru Bohlam Strobo Untuk Polisi dan Ambulan di Jakarta, Kami juga sediakan produk lainya :
Jual ECCO 7970B Lampu Rotary Strobo Beacon 12-24VDC Untuk Proyek di Bandung
Jual Lampu Rotary ECCO 6950R Untuk Mobil Angkutan Batu Bara di Makasar
Jual Lampu Rotary LED Untuk Pemadam Kebakaran Warna Merah Strobo di Banyumas